Bebas Murni, Asrun dan ADP Bisa Mencalonkan Diri di Pilkada 2024
Terhitung 1 Maret 2022, hak politik berupa hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum) ataupun hak mendirikan partai politik akan dijalani Asrun dan ADP.
Berdasar hitungan dua tahun, berarti pencabutan hak politik berakhir pada 1 Maret 2024 mendatang. Dimungkinkan keduanya bisa mencalonkan pada pemilihan kepala daerah yang serentak digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Sementara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) yang memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Asrun dan ADP masih menjalani hukuman pencabutan hak politik. (JPNN)
Pencabutan hak politik berakhir pada 1 Maret 2024. Dimungkinkan keduanya bisa mencalonkan pada pemilihan kepala daerah digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News