Penghapusan Tenaga Honorer Rugikan Calon Petahana di Pilkada 2024

Senin, 20 Juni 2022 – 11:54 WIB
Penghapusan Tenaga Honorer Rugikan Calon Petahana di Pilkada 2024 - JPNN.com Sultra
Pengamat politik dan pemerintahan yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka. Foto ANTARA

sultra.jpnn.com, KEPRI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei.

Isi surat tersebut adalah penghapusan tenagga honorer di seluruh instansi pemerintahan. Tindakan menteri asal PDI Perjuangan itu sebagai tindak lanjut dari aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Endri Sanopaka mengatakan kebijakan pemerintah menghapus tenaga honorer akan berdampak negatif secara luas. Tidak saja kepada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan tetapi juga secara politik.

"Ada potensi negatif akibat kebijakan itu baik secara politik, sosial, hukum maupun ekonomi sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan nasib tenaga honorer jauh sebelum kebijakan itu diberlakukan," kata Endri di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (20/6).

Endri yang juga ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji itu mengatakan penghapusan tenaga honorer yang saat ini hangat dibicarakan publik berpotensi memberi dampak negatif terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai calon petahana pada Pilkada 2024, meski ribuan tenaga honorer harus memahami bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan berdasarkan amanah UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Berdasarkan undang-undang itu, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PNS dan PPPK). Namun sumber keuangan honor atau gaji kepada tenaga honorer tidak membebani anggaran pusat, melainkan daerah.

Begitu pula dengan PPPK, menurut dia anggaran untuk pembayaran gaji mereka bersumber dari anggaran daerah, berbeda dengan PNS yang bersumber dari anggaran pusat. Karena itu, sejak awal pemda menunda membuka penerimaan PPPK, kecuali untuk guru lantaran jumlah tenaga honorer yang cukup banyak.

Selama ini, kata dia tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan daerah tidak semata-mata berorientasi terhadap gaji. Sebab, gaji yang diperoleh mereka relatif jauh lebih rendah dibanding PNS atau PPPK.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Endri Sanopaka mengatakan kebijakan pemerintah menghapus tenaga honorer akan berdampak negatif secara luas.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia