Dampak Penghapusan Tenaga Honorer, Nasib 5.437 Bidan di Menggantung

Senin, 27 Juni 2022 – 13:21 WIB
Dampak Penghapusan Tenaga Honorer, Nasib 5.437 Bidan di Menggantung - JPNN.com Sultra
Dampak Penghapusan Tenaga Honorer, Nasib 5.437 Bidan di Menggantung. Foto Antara

sultra.jpnn.com, PALU - Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat ada 5.437 bidan yang nasibnya masih menggantung sebagai dampak dari penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat.

Ribuan bidan itu tersebar di 13 kabupaten/kota di Sulteng.

"Namun, pengurus IBI di kabupaten/kota masih terus mendata agar tidak ada satupun bidan yang tidak terdata,” kata Ketua IBI Sulteng Euis Bianca di Kota Palu, Jumat (24/6).

Euis Bianca menerangkan setelah semua bidan honorer terdata, IBI akan melakukan validasi terhadap data setiap bidan baik yang bekerja di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah dan swasta maupun yang bekerja di instansi pemerintah dan swasta.

Setelah proses validasi selesai, IBI kemudian menyerahkan data bidan tersebut ke dinas kesehatan kabupaten, kota dan provinsi agar dapat diakomodir untuk diangkat menjadi PPPK.

Namun IBI Sulteng tak patah arang. Dia masih optimistis sebelum penghapusan tenaga honorer yang diberlakukan pada 28 November 2023, tenaga bidan akan terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Harapan kami tidak ada bidan honorer yang tidak terangkat menjadi PPPK pada tahun 2023. Maka dari itu perlu kerjasama dengan pengurus cabang IBI di daerah untuk membantu mereka,” ujarnya.

Euis menuturkan keberadaan bidan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, utamanya oleh ibu dan anak yang tinggal di pedesaan untuk mendapat pelayanan kesehatan.

IBI Sulteng mencatat ada 5.437 bidan yang nasibnya masih menggantung sebagai dampak dari penghapusan tenaga honorer
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia