Penghapusan Honorer Makan Korban, Sudah Ada 2.370 Dirumahkan
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Penghapusan honorer yang menjadi kebijakan pemerintah pusat sudah dijalankan di daerah. Baru dua instansi Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan namun sudah ada 2.370 honorer yang dirumahkan.
Dua Pemda yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan honorer adalah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Mereka yang di-PHK merupakan honorer K2 dan non-K2. D Provinsi Kalteng sebanyak 1.329 orang dan Kabupaten Kotim 1.041.
"Sudah dua daerah di Kalteng yang terang-terangan merumahkan honorer. 2.370 orang yang di-PHK ini paling banyak honorer non-K2," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalteng Tri Julianto kepada JPNN.com, Selasa (5/7).
Dia mengungkapkan, PHK massal di dua daerah tersebut telah dituangkan dalam surat resmi baik Pemprov Kalteng maupun Pemkab Kotim.
Kedua Pemda itu beralasan hanya menjalankan amanat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan SE MenPAN-RB tentang Penataan Pegawai Non-ASN di Instansi Pusat dan Daerah.
"PP Manajemen P3K dan SE MenPAN-RB telah dimanfaatkan oleh daerah untuk memberhentikan honorer K2 maupun non-K2. Ironisnya mereka malah memasukkan orang baru," serunya.
Dia khawatir PHK massal pada dua daerah tersebut akan menjalar ke kabupaten/kota lainnya di Kalteng. Sebab, tanpa tenggang rasa mereka memberhentikan dengan tidak memberikan solusi.
Dua Pemda yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan honorer adalah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News