Daerah tak Percaya Pusat Tanggung Gaji PPPK, Guru Honorer Jadi Korban
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkap masalah pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Menurutnya, banyak Pemeritah Daerah tidak membuka seleksi PPPK 2022 untuk formasi guru karena tidak memercayai Pemerintah Pusat akan menanggung gajinya.
Kondisi ini dinilainya akan merugikan guru honorer karena kesempatan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) makin kecil.
"Ini harus dicarikan solusinya karena sejumlah daerah sudah mengumumkan tidak akan membuka rekrutmen PPPK guru tahun ini," kata Abdul Fikri di Jakarta seperti yang dilansir JPNN, Rabu (16/3).
Baca Juga:
Keputusan Pemda tersebut, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, karena tidak percaya dengan pernyataan pemerintah soal anggaran gaji PPPK ditanggung pusat.
Pada pengadaan PPPK 2021, pemda cukup antusias mengusulkan kebutuhan formasi.
Namun, setelah proses berjalan dan sebanyak 293.860 yang lulus tahap 1 dan 2, Pemda kebingungan untuk membayar gaji PPPK.
"Pemda mengeluh angggarannya minim, tidak cukup untuk membayar gaji PPPK gurunya," ucapnya.
Dia memaparkan, sebanyak 925 ribuan pelamar mengikuti seleksi PPPK guru 2021. Kemudian yang dinyatakan lulus formasi PPPK tahap 1 dan 2 sebanyak 293.860 ribuan.
Banyak Pemeritah Daerah tidak membuka seleksi PPPK 2022 untuk formasi guru karena tidak memercayai Pemerintah Pusat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News