Kisah Sedih Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Dipecat Kepsek, 3 Kementerian pun tak Berdaya
sultra.jpnn.com, CILEGON - Naluri mengajar dari seorang guru bernama Heti Kustrianingsih tak pernah pudar. Meski dipecat dari kepala sekolah, namun dia tetap ke sekolah.
Hanya memantau anak didiknya dari jauh. Sejak dipecat dari 16 Februari 2022, Heti tak bisa lagi mengajar.
Kasus Heti Kustrianingsih, guru honorer negeri lulus passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipecat kepala sekolah (kepsek), masih terkatung-katung.
Baca Juga:
Heti mengaku diberhentikan kepsek tanpa surat. Heti Kustrianingsih mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Namun, belum ada titik temunya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), sudah turun tangan.
Namun, kata Heti, ketiga kementerian itu mengarahkan ke Dinas Pendidikan Kota Cilegon.
"Saya sudah ke Disdik, tetapi ujungnya harus ke kepsek. Kepseknya sejak tanggal 7 Maret saya datangi tidak punya itikad baik," terang Heti kepada JPNN.com, Jumat (11/3).
Heti yang juga Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) ini mengungkapkan, meskipun sudah diberhentikan secara lisan pada 16 Februari 2022, dirinya terus memantau SDN 8 Kota Cilegon.
Naluri mengajar dari seorang guru bernama Heti Kustrianingsih tak pernah pudar. Meski dipecat dari kepala sekolah, namun dia tetap ke sekolah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News