Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Wali Kota Kendari Sulkarnain Menunggu Juknis

Selasa, 21 Juni 2022 – 14:43 WIB
Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Wali Kota Kendari Sulkarnain Menunggu Juknis - JPNN.com Sultra
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir masih menunggu petunjuk teknis mengenai penghapusan honorer yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. 

Bagi daerah, Surat Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo itu perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan penghapusan tenaga honorer masih belum jelas. 

Seperti diketahui, Tertanggal 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengirim Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 ke seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tindakan menteri asal PDI Perjuangan itu sebagai tindak lanjut dari aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang akan menghapus tenaga honorer. 

Menanggapi hal itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan dirinya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kemenpan RB.

"Kami masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa, kemarin lewat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sudah mempertanyakan kira-kira petunjuk teknisnya seperti apa," ucap Sulkarnain kepada JPNN.com di Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (21/6).

Dia menyebutkan maksud dari KemenPAN-RB apakah meniadakan penerimaan honorer pada 2023 atau menghentikan juga tenaga honorer yang saat ini masih bekerja.

"Kalau hanya stop menerima, walau pun ada dampaknya, tapi kami masih bisa cari solusinya, masih soft (lembut). Tetapi kalau yang masih bekerja akan diberhentikan, itu yang kira-kira akan menjadi masalah," katanya. (mcr6/jpnn)

Wali Kota Kendari Sulkarnain masih menunggu petunjuk teknis dari KemenPAN-RB terkait penghapusan tenaga honorer.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia