Jadi Tersangka Laporan Luhut, Haris Azhar Bandingkan Big Data Penundaan Pemilu 2024
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan status Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Keduanya dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan, Senin (21/3).
"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka, red)," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi seperti yang dilansir JPNN, Sabtu (19/3).
Berstatus tersangka atas laporan Luhut, Aktivis HAM Haris Azhar tak melunturkan sikap kritisnya. Dia bahkan membandingkan sikap Luhut yang menyebut big data warganet sebanyak 110 juta yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda.
Haris menilai harusnya Luhut Binsar Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka karena menolak desakan masyarakat untuk membuka big data yang munjukkan rakyat ingin menunda Pemilu 2024.
Menurut Haris, hal itu merupakan keadilan mengingat dirinya juga menyampaikan sebuah data mengenai Luhut, tetapi dilaporkan ke polisi.
Haris membandingkan sikap Luhut atau kuasa hukumnya yang meminta-minta data dan bukti terkait apa yang disampaikannya dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam bincang di YouTube bertajuk 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Di sisi lain, sebut Haris, ketika publik meminta penjelasan soal big data yang menjadi polemik, Luhut justru tidak ingin menjelaskan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka di Polda Metro Jaya atas laporan pencemaran nama baik oleh Luhut Pandjaitan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News