Serangan Balik Haris Azhar dan Fatia Lawan Luhut Pandjaitan
Selain itu, Nurkholis menyampaikan pihaknya sudah meminta ke kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk meneliti elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.
Namun, dari proses yang selama ditempuh itu, pihaknya belum mendapatkan respons baik, kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.
"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," kata dia.
Pengacara Haris Azhar itu menambahkan pihaknya juga menuntut pemenuhan hak tersangka dalam KUHAP karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya meminta adanya saksi-saksi yang meringankan.
Mulai ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian. Dia mengatakan pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan terhadap kejelasan ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut.
Haris dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Haris dan Fatia akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3). (tan/jpnn)
Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyiapkan serangan balik melawan Luhut Pandjaitan.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News