Menagih Janji Jokowi di Laporan Luhut yang Menjadikan Haris Azhar dan Fatia Tersangka
![Menagih Janji Jokowi di Laporan Luhut yang Menjadikan Haris Azhar dan Fatia Tersangka - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/21/kuasa-hukum-haris-azhar-nurkholis-hidayat-saat-memberi-keter-ovq5.jpg)
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sudah berstatus tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Keduanya sudah memenuhi panggilan penyidik diperiksa sebagai tersangka, Senin (21/3).
Tim hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai tidak tepat kepolisian menetapkan kedua kliennya diproses hukum yang diklaimnya sudah mengungkap sebuah skandal.
Haris Azhar dan Fatia diketahui menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis Hidayat mengatakan seharusnya kedua kliennya mendapat ganjaran uang Rp 100 juta lantaran telah berusaha mengungkap skandal kejahatan ekonomi di Papua.
"Pak Jokowi punya aturan mengeluarkan Perpres. Orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi berhak mendapatkan Rp 100 juta reward bukan di penjara," kata Nurkholis di Polda Metro Jaya, Senin (21/3) malam.
Nurkholis mengeklaim, Haris dan Fatia telah melakukan riset dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Luhut Binsar sebagaimana disampaikan di YouTube.
Konon, dugaan skandal kejahatan ekonomi di Papua itu saat Luhut Binsar masih menjabat sebagai Plt ESDM.
Menagih janji Presiden Jokowi dengan penerapan Perpres Nomor 43/2018 tentang pelaporan korupsi di Laporan Luhut yang menjadikan Haris Azhar dan Fatia tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News