Tolak Amandemen UU 1945 Jadi Pintu Masuk Penundaan Pemilu 2024
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Wacana penundaan Pemilu 2024 demikian masif. Para menteri di Kabinet Jokowi menggaungkan penundaan pemilu dengan berbagai alasan. Mulai dari pandemi hingga punya big data 110 juta warganet yang menginginkan pemilu diundur.
Terakhir, beredar undangan rapat koordinasi dari Kemenko Polhukam ke penyelanggara pemilu KPU dan Bawaslu. Namun, rapat itu dibatalkan Menko Polhukam Mahfud MD.
Di Senayan, isu penundaan pemilu juga lagi kencang-kencangnya. Salah satu pintu masuk lolosnya misi penundaan pemilu diundur bisa lewat amandemen UUD 1945.
Fraksi Gerindra di MPR RI memutuskan untuk menolak wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan Gerindra sama dengan sikap PDI Perjuangan dan sejumlah fraksi lain yang juga menolak untuk melaksanakan amandemen UUD 1945.
"Fraksi Gerindra MPR RI juga sepakat dengan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi lain untuk tidak melakukan amendemen," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Sugiono di Jakarta, Selasa (22/3).
Sugiono mengatakan bahwa sikap F-Gerindra karena melihat situasi saat ini, yaitu isu amendemen UUD NRI Tahun 1945 menjadi makin sensitif dengan adanya wacana penundaan Pemilu 2024.
Dia mengatakan bahwa F-Gerindra belum pernah membicarakan terkait dengan perubahan UUD 1945 secara formal di MPR RI.
Menurut dia, memang benar Badan Pengkajian (BP) MPR telah melakukan pengkajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk dimasukkan ke dalam UUD 1945.
Sejumlah fraksi di MPR menolak mengamandemen UUD 1945 yang bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News