Tolak Amandemen UU 1945 Jadi Pintu Masuk Penundaan Pemilu 2024
"Dari awal pembahasannya pun disepakati bahwa jika dilaksanakan amendemen maka harus dipastikan hanya PPHN yang akan dimasukkan." "Namun, belum dibahas kapan tepatnya pelaksanaan amendemen tersebut akan dilaksanakan," katanya.
Melihat situasi saat ini ketika isu amendemen UUD makin sensitif dengan wacana penundaan Pemilu 2024, F-Gerindra sepakat untuk tidak melakukan amendemen.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan partainya telah mengambil sikap menarik diri dalam amendemen konstitusi untuk menghadirkan PPHN pada periode MPR RI 2019-2024.
Dia mengatakan PDI Perjuangan mengambil sikap untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk bagi kepentingan orang per-orang atau kelompok yang bisa merusak marwah konstitusi.
Selain itu, Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan fraksinya mendukung keputusan Fraksi PDI Perjuangan untuk menunda usulan amendemen konstitusi karena sejalan dengan sikap F-NasDem.
Dia menilai sudah tepat Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, sebagai salah satu pengusung amendemen konstitusi untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), memutuskan untuk menunda usulan amendemen konstitusi.
“Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini,” kata Taufik saat dikonfirmasi Senin (21/3).
Dia menilai penundaan usulan itu juga mencegah agar gagasan amendemen konstitusi terkait dengan PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden tiga periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan pemilu.
Sejumlah fraksi di MPR menolak mengamandemen UUD 1945 yang bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News