Pemecatan Dokter Terawan dari Keanggotaan IDI Dibacakan di Banda Aceh

Rabu, 30 Maret 2022 – 08:15 WIB
Pemecatan Dokter Terawan dari Keanggotaan IDI Dibacakan di Banda Aceh - JPNN.com Sultra
Pemecatan Dokter Terawan dari IDI Dibacakan di Banda Aceh. Foto Antara

sultra.jpnn.com, BANDA ACEH - Pimpinan Presidium Sidang Khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Abdul Azis membacakan keputusan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Keputusan pemecatam Dokter Terawan dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (27/3).

Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyayangkan pemecatan secara permanen pada dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Saya benar-benar terkejut dengan keputusan itu. Muktamar semestinya dijadikan sebagai wadah konsolidasi dan silaturahim dalam merajut persatuan. Kok ini malah dijadikan sebagai wadah pemecatan. Permanen lagi. Ini kan aneh ya?" kata Saleh melalui siaran pers di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, Dokter Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Sebagai dokter dan anggota TNI, banyak prestasi yang sudah ditorehkan.

Keputusan pemecatan Dokter Terawan dibacakan di Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia