Pemecatan Dokter Terawan Belum Permanen

Rabu, 30 Maret 2022 – 08:31 WIB
Pemecatan Dokter Terawan Belum Permanen - JPNN.com Sultra
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dokter Terawan Agus Putranto (kiri) saat masih menjabat Menteri Kesehatan RI. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.com

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum permanen. Mantan Menteri Kesehatan RI Dr dr Terawan Agus Putranto itu masih punya waktu untuk membela diri.

Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), James Allan Rarung mengatakan pemecatan DokterTerawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif, dan masih ada proses yang harus dijalani.

Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu menuturkan pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.

"Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses," ujar James dalam pernyataannya, Senin (28/3).

Diberitakan hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.

Menanggapi hal itu, James yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI menuturkan sejak ada keputusan tersebut, masih ada proses lanjutan lagi sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI.

Keputusan untuk melakukan pemberhentian Terawan itu ditujukan untuk dilakukan oleh Pengurus Besar IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI.

Maka, proses selanjutnya adalah harus melalui Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia belum permanen, masih ada kesempatan untuk melakukan pembelaan.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia