Buat Sandiwara Seolah Dirampok, Karyawan PT OSS Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 20 April 2022 – 11:33 WIB
Mantan Kapolsek Kendari itu juga mengatakan atas laporan itu, Polsek Mandonga melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui bahwa ia (Awaluddin) bersandiwara telah dirampok.
"Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan hal itu karena dana perusahaan yang ia pegang telah habis digunakan. Jadi ia membuat seolah dia dirampok supaya perusahaan tidak meminta kembali uang tersebut," katanya.
Polisi pemilik satu melati di pundaknya itu menyebutkan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Pegawai PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Awaluddin dirampok di tengah jalan di sekitar Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/4).
Pelaku bersandiwara telah dirampok agar uang sebesar Rp 230 juta tidak ditagih oleh perusahaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News