Buat Sandiwara Seolah Dirampok, Karyawan PT OSS Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 20 April 2022 – 11:33 WIB
Buat Sandiwara Seolah Dirampok, Karyawan PT OSS Dijebloskan ke Penjara - JPNN.com Sultra
Kabag Ops bersama Kasat Reskrim Polres Kota Kendari dan Kapolsek Mandonga saat melakukan konfrensi pers di Loby Polresta Kendari. Foto : Source for JPNN.com
Mantan Kapolsek Kendari itu juga mengatakan atas laporan itu, Polsek Mandonga melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui bahwa ia (Awaluddin) bersandiwara telah dirampok.

"Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan hal itu karena dana perusahaan yang ia pegang telah habis digunakan. Jadi ia membuat seolah dia dirampok supaya perusahaan tidak meminta kembali uang tersebut," katanya.

Polisi pemilik satu melati di pundaknya itu menyebutkan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Pegawai PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Awaluddin dirampok di tengah jalan di sekitar Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/4).

Pelaku bersandiwara telah dirampok agar uang sebesar Rp 230 juta tidak ditagih oleh perusahaan.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia