Saat Mengambil Kiriman Barang, Hap Langsung Ditangkap
![Saat Mengambil Kiriman Barang, Hap Langsung Ditangkap - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/04/30/kabag-ops-bersama-kasat-resnarkoba-polresta-kendari-saat-mel-syu6.jpg)
sultra.jpnn.com, KENDARI - Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari membekuk seorang pria berinisi NA alias I (38) yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/4).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu buah paket yang diduga berisikan tanaman ganja kering dengan berat satu kilogram.
Kabag Ops Polres Kota Kendari Kompol Jupen Simajuntak mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku akan mengambil kiriman yang berisikan ganja.
"Saat diketahui, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Kompol Jupen saat melakukan konfrensi pers di Loby Polres Kota Kendari, Sabtu (30/4).
Saat digeledah, lanjut mantan Kapolsek Kendari itu, ditemukan sebuah paket milik pelaku yang berisikan ganja kering sebanyak dua bal dengan berat satu kilogram.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari lelaki berinisial YS yang masih dalam pengembangan tim Sat Resnarkoba," katanya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kata polisi pemilik satu melati di pundaknya itu, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dipenjara. (mcr6/jpnn)
Polisi menemukan sebanyak satu buah paket yang berisikan dua bal ganja kering milik pelaku
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News