Asrun dan ADP Bebas Murni 1 Maret 2022, tapi Ada Hukuman yang Belum Dijalani

Sabtu, 26 Februari 2022 – 15:16 WIB
Asrun dan ADP Bebas Murni 1 Maret 2022, tapi Ada Hukuman yang Belum Dijalani - JPNN.com Sultra
Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) saat berada di Polda Sultra. Foto dok JPNN

sultra.jpnn.com, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari dua periode Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang juga mantan wali kota Kendari bakal menghirup udara bebas pada 1 Maret 2022.

Kepastian bebasnya ayah dan anak itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIa Kendari Abdul Samad Dama. Menurutnya, keduanya berstatus bebas murni setelah menjalani hukuman yang diterima. 

"Asrun dan ADP bebas 1 Maret 2022," ucap Abdul Samad Dama kepada JPNN.com melalui jaringan telepon seluler, Sabtu (26/2).

Samad menyebutkan keduanya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan yang berbeda. Jika Asrun di Lapas Kelas IIA Kendari, ADP di Lapas IIB Kolaka. 

Asrun dan ADP tersandung kasus korupsi atas penerimaan suap sebesar Rp 6,8 miliar. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018.

Kala itu, Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan menjalankan roda pemerintahan. 

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis keduanya masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, Asrun dan ADP mendapat keringanan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Jadinya hukuman yang harus dijalani adalah 4 tahun denda pidana Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Satu hukuman lagi yang harus dijalani bagi keduanya, yakni pencabutan hak politik selama dua tahun setelah bebas dari masa tahanan.

Mantan Wali Kota Kendari yang merupakan Bapak (Asrun) dan anak (ADP) bakal bebas pada 1 Maret 2022.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia