Bupati Nonaktif Koltim Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 26 April 2022 – 14:24 WIB
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa Andi Merya divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta atau hukuman pengganti penjara selama satu bulan.
"Juga pidana tambahan pencabutan hak politi terdakwa selama dua tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," katanya .
Ronald juga mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Andi Merya Nur juga menjadi contoh pemimpin yang buruk sebagai Bupati Koltim," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News