Bupati Nonaktif Koltim Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 26 April 2022 – 14:24 WIB
Bupati Nonaktif Koltim Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara - JPNN.com Sultra
Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (baju putih). Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa Andi Merya divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta atau hukuman pengganti penjara selama satu bulan.

"Juga pidana tambahan pencabutan hak politi terdakwa selama dua tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana," katanya .

Ronald juga mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Andi Merya Nur juga menjadi contoh pemimpin yang buruk sebagai Bupati Koltim," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia