Bupati Nonaktif Koltim Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 26 April 2022 – 14:24 WIB
sultra.jpnn.com, KENDARI - Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur kini menjalani sidang pembacaan putusan, Selasa (26/4).
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap pada pengerjaan dua proyek jembatan dan 100 unit rumah dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp 250 juta atau diganti empat bulan," ucap Ronald.
Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News