Bupati Nonaktif Koltim Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 26 April 2022 – 14:24 WIB
Bupati Nonaktif Koltim Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara - JPNN.com Sultra
Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (baju putih). Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur kini menjalani sidang pembacaan putusan, Selasa (26/4).

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap pada pengerjaan dua proyek jembatan dan 100 unit rumah dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp 250 juta atau diganti empat bulan," ucap Ronald.

Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia