Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun, JPU tak Puas, Ajukan Banding
Rabu, 27 April 2022 – 04:53 WIB
sultra.jpnn.com, KENDARI - Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (26/4).
Dalam putusan tersebut, Andi Merya Nur terbukti secara sah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp 250 juta atau diganti empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Kendari Ronald.
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Bupati nonaktif Koltim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News