Divonis Tiga Tahun Penjara, Andi Merya Nur: Ini yang Terbaik Buat Saya
sultra.jpnn.com, KENDARI - Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur divonis tiga tahun penjara atas dakawaan korupsi yang dilakukannya. Setelah sidang, ia tidak menyatakan banding atas putusan hakim. Dia menerima dan mengganggap putusan itu yang terbaik dia terima.
Andi Merya Nur merupakan terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam sidang pembacaan putusan, Selasa.
Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri mengatakan terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda selama Rp 250 juta, atau diganti 4 bulan," kata Ronald saat membacakan vonis pada sidang putusan.
Sidang pembacaan vonis digelar di ruang Cakra PN Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dihadiri langsung Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.
Andi Merya Nur terlihat mengenakan baju lengan panjang putih, celana motif hitam putih dan jilbab. Sidang diikuti tim Jaksa KPK yang duduk di sebelah kiri dan Tim kuasa hukum Andi Merya Nur dipimpin Afiruddin Matara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Trimulyono Hendradi menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebab berdasarkan tuntutan jaksa KPK Andi Merya Nur didakwakan dengan pasal 12 huruf a dengan tuntutan lima tahun penjara.
Divonis Tiga Tahun Penjara, Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur pasrah dan menerima keputusan hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News