Bupati Muna Rusman Emba Mangkir dari Pemanggilan KPK
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Bupati Muna Rusman Emba mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Rusman diambil keterangannya di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (15/6), namun batal dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir.
Kepastian ketidakhadiran Rusma Emba disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/6).
Rusman Emba dipanggil dalam penyidikan kasus pengembangan dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021.
"Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.
KPK juga memanggil saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6), yakni Widya Lutfi Anggraeni Hertesti selaku teller Smartdeal Money Changer. Ia memenuhi panggilan tim penyidik.
"Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing," ucap Ali.
Selain pemeriksaan di Jakarta, KPK memeriksa lima saksi lainnya di Gedung Polda Sultra, Rabu (15/6), yaitu Mujeri Dachri Muchlis selaku Direktur PT Muria Wajo Mandiri, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur 2016-2021 Mustakim Darwis, staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur 2021-sekarang Harisman, honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah, dan Syahrir alias Erik sebagai wiraswasta.
Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi kelimanya mengenai keikutsertaan dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur yang diduga ada aliran sejumlah uang dalam proses pengurusannya.
Kepastian ketidakhadiran Rusma Emba disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News