Pendapat Praktisi Hukum, Tulisan Prof Budi Santoso Mengandung Kebencian dan Penghinaan

Selasa, 03 Mei 2022 – 15:10 WIB
Pendapat Praktisi Hukum, Tulisan Prof Budi Santoso Mengandung Kebencian dan Penghinaan - JPNN.com Sultra
Pendapat Praktisi Hukum Chandra Purna Irawan menilai tulisan Prof Budi Santoso mengandung kebencian dan penghinaan. Foto Instagram

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Chandra Purna Irawan memberikan pendapat terkait dengan tulisan Rektor Institut Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko. Dalam tulisannya yang diunggah di akun miliknya di Facebook, sang professor menyinggung soal mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun pasir.

Ketua LBH Umat itu mengatakan tulisan Prof Budi Santoso Purwokartiko bernada cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun.

Tulisan Prof Budi Santoso itu menceritakan saat menyeleksi para mahasiswi yang akan belajar ke luar negeri melalui biaya LPDP.

“Kurang lebih pokoknya sebagai berikut: “Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai tidak satupun yang menutup kepala ala manusia gurun,” “Mereka mencari Tuhan di negara-negara maju seperti Korea Selatan, Eropa dan Amerika Serikat bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi,” tulis Chandra dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.

Chandra pun memberikan empat pendapat hukum atas frasa yang dipilih Prof Budi Santoso:

1. Bahwa frasa ‘mahasiswi’ dan frasa ‘menutup kepala ala manusia gurun’ dapat dimaknai seorang wanita timur tengah dalam hal ini adalah muslimah yang mengenakan jilbab dan kerudung.

Pernyataan ini dapat dinilai mengandung perasaan kebencian SARA. Sedangkan frasa selanjutnya “....bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi” Pernyataan ini dapat dinilai mengandung penghinaan;

2. Pernyataan tersebut menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap SARA. Palakunya dapat dijerat Pasal 156 dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Sedangkan letak unsur pidanya adalah menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan kebencian atau penghinaan berdasarkan, golongan, suku, agama dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum;

Pendapat Praktisi Hukum Chandra Purna Irawan menilai tulisan Prof Budi Santoso mengandung kebencian dan penghinaan
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia