Pendapat Praktisi Hukum, Tulisan Prof Budi Santoso Mengandung Kebencian dan Penghinaan

3. Berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP unsur pidanyanya adalah dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia dalam hal ini adalah penutup kepala atau jilbab atau kerudung.
4. Bahwa dikarenakan deliknya dianggap telah selesai saat dia mengunggah status.
“Sehingga saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum meskipun tidak ada laporan,” katanya.
Dunia virtual kembali dibuat heboh dengan sebuah tulisan memicu kontroversi. Kali ini datang dari seorang Rektor di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, Kaltim, bernama Prof Budi Santoso Purwokartiko.
Rektor ITK Balikpapan Prof Budi Santoso Purwokartiko membenarkan bahwa tulisan status tersebut memang dibuat olehnya. Budi turut menanggapi perihal tulisannya yang saat ini tengah viral di jagad maya itu.
"Ya itu, konsekuensi dari bahasa tulisan saya ya. Mungkin persepsinya akan berbeda-beda. Namun banyak yang memotong, maksudnya men-screenshot kemudian di kasih pengantar seakan-akan saya tidak adil, diskriminatif," ucap Budi saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (30/4) sore. (mcr14/jpnn)
Pendapat Praktisi Hukum Chandra Purna Irawan menilai tulisan Prof Budi Santoso mengandung kebencian dan penghinaan
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News