Proses Hukum Prof Budi Santoso, Jangan Sampai Lepas

Kamis, 05 Mei 2022 – 05:15 WIB
Proses Hukum Prof Budi Santoso, Jangan Sampai Lepas - JPNN.com Sultra
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Source for JPNN

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Chandra Purna Irawan mendorong aparat kepolisian memproses hukum Rektor Institut Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko. Alasannya, tulisan yang diunggah di akun miliknya di Facebook pada Rabu (27/4) mengandung unsur pidana.

“Dikarenakan deliknya dianggap telah selesai saat dia mengunggah status. Sehingga saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum meskipun tidak ada laporan,” kata Chandra Purna Irawan dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com.

Pria yang juga menjabat sebagai ketua LBH Umat mengatakan tulisan Prof Budi Santoso bernada cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun.

Tulisan Prof Budi Santoso itu menceritakan saat menyeleksi para mahasiswi yang akan belajar ke luar negeri melalui biaya LPDP.

“Kurang lebih pokoknya sebagai berikut: “Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai tidak satupun yang menutup kepala ala manusia gurun,” “Mereka mencari Tuhan di negara-negara maju seperti Korea Selatan, Eropa dan Amerika Serikat bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi,” kata Chandra.

Chandra menjelaskan, frasa ‘mahasiswi’ dan frasa ‘menutup kepala ala manusia gurun’ dapat dimaknai seorang wanita Timur Tengah dalam hal ini adalah muslimah yang mengenakan jilbab dan kerudung.

“Pernyataan ini dapat dinilai mengandung perasaan kebencian SARA. Sedangkan frasa selanjutnya “....bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi” Pernyataan ini dapat dinilai mengandung penghinaan,” katanya.

Karena pernyataan tersebut menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap SARA. Maka kata dia, pelakunya dapat dijerat Pasal 156 dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Proses hukum Rektor Institut Teknologi Kalimantan Prof Budi Santoso, jangan sampai lepas
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia