Ceramah Khalid Basalamah tak Bisa Dibawa ke Ranah Hukum Karena Dua Alasan Ini!
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan angkat suara terkait dengan polemik ceramah yang disampaikan Ustaz Khalid Basalamah soal wayang. Menurutnya, materi yang disampaikan penceramah asal Makassar, Sulawesi Selatan itu tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
“Dakwah atau ceramah Ustadz Khalid Basalamah (UKB) tidak bisa dipersoalkan secara hukum dengan 2 (dua) dalil,” kata Chandra di akun instagram miliknya,@chandrapurnairawan.
Yang pertama, dalil locus atau tempat menyampaikan ceramah di masjid dalam agenda dakwah atau tablig dan diikuti oleh umat beragama Islam.
Kedua, materi atau isi dakwahnya adalah berdasarkan dalil-dalil agama baik Al-Qur'an dan hadis.
“Sehingga, jika isi ceramahnya dianggap sebagai ujaran kebencian maka akan banyak ayat-ayat Alquran dan hadist yang harus dihapus, ditiadakan dan dipersoalkan,” kata Chandra.
Chandra menjelaskan, kalaupun ada yang tidak setuju dengan ceramah UKB, pihak yang bisa mempersoalkan adalah peserta kajian dan hanya sewaktu di dalam acara kajian tersebut. “Tidak bisa dibawa ke ranah hukum,” katanya.
Bagaimana dengan pihak yang mempersoalkan rekaman video UKB? Chandra mengatakan bahwa semestinya harus dipermasalahkan adalah pihak yang memotong video tersebut sehingga menghilangkan makna secara keseluruhan dari dakwah yang disampaikan.
“Termasuk pihak-pihak yang memviralkan dan mengangkat video tersebut sehingga mengakibatkan kegaduhan di media sosial,” katanya.
Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mengatakan materi ceramah Ustaz Khalid Basalamah tak bisa dibawa ke ranah hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News