Proses Hukum Prof Budi Santoso, Jangan Sampai Lepas

Kamis, 05 Mei 2022 – 05:15 WIB
Proses Hukum Prof Budi Santoso, Jangan Sampai Lepas - JPNN.com Sultra
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Source for JPNN

Sedangkan letak unsur pidananya adalah menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan kebencian atau penghinaan berdasarkan, golongan, suku, agama dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

“Berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP unsur pidanyanya adalah dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia dalam hal ini adalah penutup kepala atau jilbab atau kerudung,” katanya.

Seperti diketahui, dunia virtual kembali dibuat heboh dengan sebuah tulisan memicu kontroversi. Kali ini datang dari seorang Rektor di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, Kaltim, bernama Prof Budi Santoso Purwokartiko.

Rektor ITK Balikpapan Prof Budi Santoso Purwokartiko membenarkan bahwa tulisan status tersebut memang dibuat olehnya. Budi turut menanggapi perihal tulisannya yang saat ini tengah viral di jagad maya itu.

"Ya itu, konsekuensi dari bahasa tulisan saya ya. Mungkin persepsinya akan berbeda-beda. Namun banyak yang memotong, maksudnya men-screenshot kemudian di kasih pengantar seakan-akan saya tidak adil, diskriminatif," ucap Budi saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (30/4) sore. (mcr14/jpnn) 

Proses hukum Rektor Institut Teknologi Kalimantan Prof Budi Santoso, jangan sampai lepas

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia