Laporan GP Ansor Dianggap tak Masuk Akal, Bukan Korban Malah Mengadu
sultra.jpnn.com, KENDARI - Roy Suryo banjir dukungan. Terkini, Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) yang siap menyokong mantan menteri pemuda dan olahraga itu menghadapi laporan Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya.
Sekjen Perhakhi Pitra Ramadoni menilai pelaporan yang dilayangkan Roy Suryo adalah hak hukum tiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang yang bersifat konstitusional.
Pitra juga mengatakan tweet Roy Suryo di Twitter terkait video kontroversial yang telah beredar di masyarakat merupakan suatu kajian dan penelitian adanya pertanyaan masyarakat perihal keaslian video tersebut.
"Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut (pakar telematika dan informatika, red) tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai keaslian video tersebut sesuai dengan keahliannya," kata Pitra dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (28/2).
Pada sisi lain, Pitra menilai laporan GP Ansor tidak masuk akal. Sebab, GP Ansor bukan korban dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo.
"Meneliti laporan polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, korban yang merasa dirugikan tidak jelas legal standingnya, dikarenakan kasus pencemaran nama baik tidak boleh diwakili oleh siapa pun," kata Pitra.
Pitra mengatakan Roy Suryo melaporkan Gus Yaqut dikarenakan terjadinya kegaduhan di media sosial.
Roy Suryo melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi untuk membendung kegaduhan yang berkelanjutan.
Sekjen Perhakhi Pitra Ramadoni menilai pelaporan yang dilayangkan Roy Suryo adalah hak hukum tiap warga negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News