Polemik Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Diharamkan Injak Tanah Minang
sultra.jpnn.com, PADANG - Polemik gonggongan anjing yang dicontohkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus menggelinding. Yaqut dituntut untuk menarik ucapannya dan segera minta maaf.
Jika itu tidak dilakukan, Ketua umum GP Ansor itu diharamkan menginjakkan kakinya di tanah Minangkabau.
"Haram hukumnya Menteri Agama memijakkan kaki di Ranah Minang, kalau masih juga berani sebelum menarik ucapannya dan meminta maaf pada umat, saya pastikan tidak akan kembali lagi dia ke Jakarta,” kata Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar Datuak Nan Sati seperti yang dilansir JPNN, Jumat (25/02).
Fauzi Bahar menyatakan semua jajaran ninik-mamak, serta alim ulama dan bundo kanduang mengharamkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menginjak kaki di bumi Ranah Minang.
"Juga meminta agar dia menarik ucapannya untuk meminta maaf pada umat,” kata Fauzi Bahar di Padang, Kamis (24/2).
Menurut Fauzi, ucapan Gus Yaqut sudah merusak hati dan batin umat Islam, khususnya masyarakat Minangkabau yang memiliki filosofis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Mantan Wali Kota Padang itu menjelaskan filosofi itu menandakan bahwa orang Minang memang adalah Islam, dan azan adalah panggilan salat, sehingga tidak pantas disamakan dengan lolongan anjing.
“Pernyataan Menteri Agama itu melukai hati orang Minangkabau yang penganut Islam. Jangan coba-coba injak tanah Minangkabau, ini Islam sejati, Menteri Agama sudah berlebihan," tegas Fauzi.
Haram hukumnya Menteri Agama memijakkan kaki di Ranah Minang, kalau masih juga berani sebelum menarik ucapannya dan meminta maaf pada umat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News