Nafsu Sudah di Ubun-ubun, Keluarkan Pistol Minta Dipuaskan di Dalam Mobil
sultra.jpnn.com, KENDARI - Pria bernama Muh Khamsah Putra alias Putra (23) dibekuk Sat Reskrim Polresta Kendari, Senin (23/5).
Putra dibekuk gegara nekat melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berinisial YM alias U di dalam mobil di kawasan perkantoran wali kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pelaku mengancam korban menggunakan sebuah pistol untuk menuruti nafsu bejatnya.
"Korban dijemput oleh pelaku di rumahnya lalu dibawa ke kawasan perkantoran wali kota, saat itu pelaku langsung melakukan aksinya, tetapi korban berusaha menolak. Sehingga pelaku mengeluarkan pistol airsoft gun dan mengancam korban akan membunuhnya jika berani melawan," ucap Fitrayadi.
Dia menyebutkan YM alias U kemudian membujuk pelaku agar tidak melakukan hal itu di mobil dan menyarankan agar mencari sebuah hotel.
"Namun, pelaku mengatakan bahwa dia tidak memiliki uang untuk ke hotel, dan korban menawarkan ATM-nya untuk digunakan membayar hotel, tetapi saat pelaku hendak keluar dari mobil untuk menarik uang di ATM, korban langsung turun dari mobil dan berteriak meminta pertolongan," katanya.
Baca Juga:
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu juga mengatakan setelah memiliki cukup bukti, pihaknya langsung menangkap pelaku di sebuah indekos di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan selama sembilan tahun penjara," katanya. (mcr6/jpnn)
Pelaku menodongkan pistol airsoft gun ke kepala korban untuk memaksa melayani nafsu bejatnya.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News