Kecelakaan Maut di Kolut, Jasa Raharja Sultra Pastikan Ahli Waris Dapat Santunan Rp 50 Juta

Senin, 06 Juni 2022 – 09:05 WIB
Kecelakaan Maut di Kolut, Jasa Raharja Sultra Pastikan Ahli Waris Dapat Santunan Rp 50 Juta - JPNN.com Sultra
Kecelakaan Maut di Kolut, Jasa Raharja Pastikan Ahli Waris Dapat Santunan Rp 50 Juta. Foto Antara

sultra.jpnn.com, KENDARI - PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara memastikan kepada setiap ahli waris korban kecelakaan maut di Kolaka Utara. Korban yang meninggal akan mendapatkan Rp 50 juta sementara yang luka-luka senilai Rp 20 juta.

Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani mengatakan begitu ada musibah yang terjadi pada Jumat (3/6) pukul 15.30 Wita, petugas Jasa Raharja Kabupaten Kolaka Utara, Syaiful Samsuddin dan Petugas Jasa Raharja Kolaka, Dedy Darma segera menindaklanjuti pada kesempatan pertama.

"Koordinasi antara Jasa Raharja Sultra dengan Satuan Lalu Lintas kepolisian di seluruh Provinsi Sultra berjalan dengan baik," kata Lucy dalam keterangan persnya, Minggu (5/6).

Petugas Jasa Raharja selalu memberikan upaya yang terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, setelah menerima informasi dari pihak kepolisian Jasa Raharja segera melakukan jemput bola kepada ahli waris korban.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program pertanggungan dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dimana penjaminannya tidak terbatas bagi warga negara.

Sesuai dengan UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap maupun luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 / PMK.010 / 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara memastikan kepada setiap ahli waris korban kecelakaan maut di Kolaka Utara. Korban Meninggal Rp 50 juta.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia