Bupati Muna Rusman Emba Mengaku Adiknya Jadi Tersangka Kasus Suap Dana PEN Koltim 2021
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba menghadiri pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (20/6). Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dinyatakan mangkir.
Rusman hadir sebagai saksi atas dugaan kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2021.
Kepada wartawan, Rusman mengakui adiknya bernama L M Rusdianto Emba yang juga seorang pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka itu terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2021.
"Iya," kata Rusman Emba usai diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6).
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut.
Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar.
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.
Bupati Muna Rusman Emba hadir sebagai saksi atas dugaan kasus uap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News