Bupati Muna Rusman Emba Mengaku Adiknya Jadi Tersangka Kasus Suap Dana PEN Koltim 2021
Untuk Ardian dan La Ode M Syukur Akbar saat ini juga sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ardian didakwa menerima suap bersama-sama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke sebesar Rp 2,405 miliar dari Andi Merya dan L M Rusdianto Emba.
Lebih lanjut, Rusman Emba mengaku tidak pernah bertemu dengan Ardian maupun Andi Merya.
"Tentang pernah ketemu Ardian, saya tidak pernah ketemu Ardian. Kemudian apakah saya pernah ketemu Andi Merya? Saya tidak pernah ketemu," ujarnya.
Ia juga tidak mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna bersama dua orang tersebut dalam kasus dana PEN.
"Saya tidak pernah tahu semua itu. Mereka jalan sendiri," kata Rusman Emba yang mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik.
KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima.
Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana akan disampaikan oleh KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan. (ant/jpnn)
Bupati Muna Rusman Emba hadir sebagai saksi atas dugaan kasus uap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2021.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News