Kasus PEN Koltim 2021 Menyeret Bupati Muna Rusman Emba, Dijadwalkan Ulang Diperiksa KPK
sultra.jpnn.com, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Bupati Muna Rusman Emba, Senin (20/6).
Penjadwalan ulang itu dilakukan setelah orang nomor satu di Kabupaten Muna itu mangkir dari panggilan pertama KPK.
Rusman diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan sesuai dengan penundaan sebelumnya, hari ini pihaknya kembali melakukan pemanggilan terhadap Rusman Emba.
"Ia (Rusman Emba) diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara kasus suap sana PEN Koltim tahun 2021," ucap Ali Fikri melalui keterangan resminya.
Dalam panggilan tersebut, Ali Fikri menyebutkan bahwa mantan Ketua DPRD Sultra dua periode itu bersedia hadir untuk dilakukan pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meski begitu, pihaknya belum mau menyebutkan siapa-siapa saja pihak yang bakal menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.
Ali Fikri berjanji akan mengumumkan kepada publik secara resmi tersangka baru serta konstruksi lengkap perkembangan perkara suap sana PEN Koltim itu.
Bupati Muna Rusman Emba dikabarkan bersedia hadir memenuhi panggilan KPK RI di Jakarta Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News