Dituduh Serobot Lahan Warga, PT GKP Beberkan Fakta Ini
Rabu, 02 Maret 2022 – 07:47 WIB

Proses mediasi antar warga yang saling mengklaim miliknya pada Selasa (1/3). Foto : Dok Humas PT GKP
Marlion menyebutkan tuduhan terkait penyerobotan lahan oleh PT GKP terhadap lahan milik warga Desa Sukarela Jaya bernama La Dani itu tidak benar.
"Lahan itu milik warga bernama Wa Asinah dan sudah sah dibeli oleh pihak perusahaan pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2," ucap Marlion, Rabu (2/3).
Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Sukarela Jaya dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Sukarela Jaya dan Camat Wawonii Tenggara.
Selain itu, Marlion juga menyebutkan lahan yang diklaim milik La Dani itu tidak memiliki dasar hukum sebagaimana yang diatur oleh pemerintah Desa setempat.
Tanah tersebut merupakan milik salah seorang warga Desa Sukarela Jaya Wa Anisa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News