Izin PUB ACT Dicabut, tak Boleh Lagi Galang Sumbangan
Rabu, 06 Juli 2022 – 15:30 WIB
Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa telah menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. (mcr10/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Muhadjir Effendy Cabut Izin PUB ACT
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News