Bareskrim Polri, Densus 88 dan PPATK Kepung ACT
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri, Densus 88 Antiteror Polri dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak bersama-sama menyelidiki dugaan penyimpangan dana umat oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Bareskrim Melakukan Pengumpulan Data
Polisi memulai langkahnya dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket) terkait pengelolaan dana umat oleh ACT.
"Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dahulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (4/7) seperti yang dilansir JPNN.com
PPATK Analisa Aliran Dana Umat ACT
Selain Bareskrim, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata telah melakukan analisis terhadap arus uang di ACT.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengeklaim lembaganya telah menemukan indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Dia menyebut PPATK sudah lama menganalisis transaksi keuangan ACT.
Selain itu, hasil analisis itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya," ungkap Ivan.
Polisi memulai langkahnya dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket) terkait pengelolaan dana umat oleh ACT.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News