Soal Dana Umat ACT, Hydro Mengadu ke Bareskrim Polri, PPATK Lapor ke BNPT dan Densus 88

Rabu, 06 Juli 2022 – 05:16 WIB
Soal Dana Umat ACT, Hydro Mengadu ke Bareskrim Polri, PPATK Lapor ke BNPT dan Densus 88 - JPNN.com Sultra
Presiden ACT Ibnu Khajar (tengah) bersama Ade Jinggo (paling kiri), Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo, Chand Kelvin, dan Ketua Dewan Pembina ACT Imam Akbari (paling kanan). Foto dokumentasi ACT

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Soal kebocoran dana umat yang dikelola lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) rupanya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta autentik yang melibatkan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin.

Laporan ACT ke Bareskrim Tahun 2021

Laporan tersebut diajukan perusahaan PT Hydro dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim pada 16 Juni 2021.

"Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/7).

Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun. Penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.

Menurut mantan Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut itu, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut.

Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin.

"Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," tambahnya.

Soal kebocoran dana umat yang dikelola lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) rupanya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri setahun yang lalu.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia