Mas Bechi Dijemput Paksa Brimob, Yenny Wahid Malu Sebagai Orang Jombang
Minggu, 10 Juli 2022 – 06:24 WIB
Saat ini Bechi telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo. Dia mendekam di ruang isolasi Covid-19 selama tujuh hari.
Setelah itu, dia akan ditempatkan di blok hunian bareng tersangka kriminal lainnya sembari menunggu proses lebih lanjut.
Bechi dijerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun dan atau Pasal 294 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun. (mcr12/jpnn)
Yenny Wahid mengaku malu sebagai orang Jombang setelah mendengar kabar ketika ratusan aparat kepolisian mengepung Pesantren Shiddiqiyah
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News