Syarat Ekspor Porang ke China, Lahan Harus Teregistrasi

Senin, 11 Juli 2022 – 18:02 WIB
Syarat Ekspor Porang ke China, Lahan Harus Teregistrasi - JPNN.com Sultra
Syarat Ekspor Porang ke China, Lahan Harus Teregistrasi. Foto Antara

"Potensi porang di Jawa Timur cukup baik. Tahun ini sudah ada lima pabrik di Jawa Timur yang melakukan ekspor olahan porang ke China. Ini peluang yang bagus," katanya.

Untuk mendapatkan surat keterangan registrasi lahan porang bisa diurus melalui aplikasi Suket Teki (Surat Keterangan Telusur Kebun Petani). Namun karena server Suket Teki sering "down" sehingga menyulitkan pemohon yang akan mendaftar, maka sebagai langkah percepatan DPKP Jatim tetap melayani proses registrasi secara manual.

Yakni pemohon mengajukan permohonan ke kantor DPKP di tingkat kabupaten maupun kota untuk dinilai lahannya sebagai dasar rekomendasi DPKP Jatim menerbitkan surat keterangan registrasi lahan.

Dengan kembalinya China membuka diri menerima serpih porang kering dari Indonesia, diharapkan dapat mendorong para petani untuk memperbanyak luasan lahan yang diregistrasi agar ketelusuran dapat berjalan baik yang berdampak pada meningkatnya nilai ekspor porang ke China maupun negara tujuan lainnya. (ant/jpnn)

Sebelum keran ekspor ditutup sejak pandemi Covid-19, harga porang mencapai Rp 7 ribu per kilogram.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia