Komika Penista Agama Lepas Jilbab demi Lawakan
Jumat, 15 Juli 2022 – 05:24 WIB
Nuramira dijerat dengan Pasal 289A Undang-Undang Pidana karena disangka menyebabkan disharmoni, perpecahan, permusuhan, dan kebencian atas dasar agama.
Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama lima tahun. Sehari sebelumnya atau Rabu (13/7), Nuramira mengaku tak bersalah atas tuduhan menghina Islam.
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Lepas Jilbab Sisakan Rok Mini untuk Lawakan, Nuramira Abdullah Jadi Pesakitan
Nuramira akhirnya harus berurusan dengan hukum. Perempuan berusia 26 tahun itu disangka menghina Islam dan kini ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News