Kasus Suap Perizinan Alfamidi, Mantan Wali Kota Kendari Ini Siap-Siap Saja
sultra.jpnn.com, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (kejati Sultra) bakal memeriksa mantan Wali Kota Kendari inisial SK menjadi saksi kasus dugaan korupsi berupa permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap perizinan gerai Alfamidi/ Alfamart.
Kasus itu telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT menjadi tersangka.
Rencana pemeriksaan eks wali kota Kendari disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setiawan Kholiq.
Dia menyebut penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi perizinan yang telah menjerat sekda Kendari dan Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM.
"Kami melakukan pengembangan, khusus untuk SK (mantan Wali Kota Kendari), sebenarnya hari ini kami panggil juga, tetapi tidak hadir," ujar Setiawan di Kendari, Senin (13/3).
Menurut dia, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan terhadap mantan Wali Kota Kendari SK, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Setiawan menyebut penyidik tidak mendapat informasi apa pun dari mantan wali kota Kendari atas ketidakhadirannya di Kantor Kejati Sultra.
"Tidak ada alasan, tidak memberikan alasan dirinya tidak hadir. Jadi, kami anggap ketidakhadiran ini tanpa alasan yang sah," tegasnya.
Penyidik Kejati Sultra bakal memeriksa mantan Wali Kota Kendari SK yang sebelumnya mangkir terkait dugaan suap perizinan Alfamidi/ Alfamart di wilayah itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News