KPK Menggeledah Kantor Dinas PTUR Sulsel, Cari Bukti Apa?
Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut pengembangan kasus suap dan gratifikasi oleh mantan Sekretaris Dinas PTUR Edy Rahmat yang ikut menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdulllah.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara dan ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.
Mantan Bupati Bantaeng ini secara sah dan menyakinkan menerima siap 150 ribu dolar dan Rp 2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba serta PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto untuk memuluskan kemenangan tender sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PTUR Sulsel
Sedangkan untuk penerimaan suap dijalankan Sekretaris Dinas PTUR Sulsel Edy Rahmat yang telah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Tipikor.
Saat ini, Nurdin Abdullah sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. (ant/jpnn)
Puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap tampak berjaga-jaga. Demikian pula para pewarta menunggu di pintu masuk kantor.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News