Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Kamis, 28 Juli 2022 – 15:09 WIB
Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK - JPNN.com Sultra
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (28/7). Foto Antara

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Mardani Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (28/7).

Mardani yang mengenakan polo shirt hijau dibalut dengan jaket biru tua tiba sekitar pukul 14.00 WIB bersama dengan kuasa hukumnya Denny Indrayana.

"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang)," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.

Tim kuasa hukum Mardani telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.

"Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," tambah Mardani.

Mardani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dinyatakan masuk DPO
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia