Tilang Elektronik, Wali Kota Kendari Sulkarnain: Itu Lebih Adil
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Farurrahman mengatakan Satuan Lalulintas telah memasang kamera CCTV ETLE yang tersebar di 16 titik dan mulai berfungsi sejak hari ini.
"Mulai hari ini telah dilakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik dengan sistem ETLE. Tilang ETLE akan diberlakukan mulai 1 September 2022 dimana ada 16 titik yang terpasang kamera CCTV ETLE," katanya.
Dia merinci 16 titik kamera pengintai yang siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran pengendara di jalan raya di antaranya simpang empat batas kota Kendari, Bundaran Adi Bahasa, Simpang Pasar Baru, simpang empat Bank Sinar Mas, simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska), simpang Kantor Pajak.
Kamera pemantau selanjutnya di Jalan La Ode Hadi bypass (depan Honda Gratia), simpang empat Eua-Wua, Jalan Ahmad Yani (Depan Ace Informa), simpang Pos Lantas MTQ, simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z.A Sugianto (Jembatan Triping), Bundaran Tank, dan kawasan Jembatan Teluk Kendari.
"Kamera itu akan memantau pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor," kata Eka. (ant/jpnn)
Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Sulkarnain Kadir mendukung penerapan tilang elektronik yang bakal diberlakukan Polresta Kendari pada 1 September 2022.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News