Simak Pesan Kapolresta Kendari soal Tilang Manual
sultra.jpnn.com - KENDARI - Polresta Kendari meniadakan penindakan tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas ringan.
Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penghapusan penindakan tilang manual.
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Fathurrahman mengatakan sesuai dengan perintah pimpinan tentang penindakan pelanggaran lalu lintas, tidak menggunakan tilang manual.
Namun, hanya menggunakan tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Dia menyebutkan penghapusan tilang manual di wilayah hukum Polresta Kendari dihilangkan untuk beberapa pelanggaran ringan, seperti penggunaan sabuk pengaman dan helm.
Namun, lanjut polisi pemilik tiga melati di pundaknya itu, penindakan tilang tetap berlaku pelanggaran yang fatal.
"Seperti melawan arus, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan yang dapat membahayakan pengendara lainnya," kata Kombes Eka.
Meski begitu, orang nomor satu di Polresta Kendari itu mengungkapkan petugas di lapangan diimbau untuk lebih mengedepankan teguran.
Penindakan tilang manual hanya berlaku untuk pelanggar yang dapat membahayakan pengendara lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News