Mulai 1 September 2022, Pelanggar Lalu Lintas Siap-siap Dapat Surat Cinta dari Polisi
sultra.jpnn.com, KENDARI - Mulai 1 September 2022, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari akan memberlakukan tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diletakkan di beberapa titik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi berupa tilang yang akan dikirim langsung ke rumah pelanggar.
Sesuai Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada tujuh pelanggaran prioritas dan satu pelanggaran atensi.
Adapun 7 pelanggaran itu beserta pidana atau dendanya sebagai berikut:
1. Penggunaan Handphone (HP) saat berkendara, melanggar Pasal 283 junto (Jo) Pasal 106 Ayat (1 ) dengan pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
2. Berkendara dibawah umur, Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1) dengan pidana kurungan empat bulan atau denda Rp. satu juta
3. Berboncengan lebih dari dua orang, Pasal 292 Jo Pasal 106 Ayat (9), pidana kurungan atau denda Rp 250.000,-
4) Tidak menggunakan Helm SNI, Pasal 291 Jo Pasal 106 Ayat (8), dengan pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Pasal 311, dengan pidana kurungan satu tahun atau denda Rp 3 juta
Para pelanggar yang tertangkap kamera CCTV bakal dikirimkan surat tilangnya melalui kantor Pos.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News