Mengaku Anggota BNN, Perempuan Berhijab Ini Berbuat Terlarang

Senin, 08 Agustus 2022 – 04:32 WIB
Mengaku Anggota BNN, Perempuan Berhijab Ini Berbuat Terlarang - JPNN.com Sultra
Mengaku Anggota BNN, Perempuan Berhijab Ini Berbuat Terlarang. Foto Antara

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (ant/jpnn)

Perempuan berhijab itu diduga melakukan pencurian sejumlah uang di beberapa Agen BRILink yang ada di Kota Kendari.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia