Mengaku Anggota BNN, Perempuan Berhijab Ini Berbuat Terlarang
Senin, 08 Agustus 2022 – 04:32 WIB

Mengaku Anggota BNN, Perempuan Berhijab Ini Berbuat Terlarang. Foto Antara
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (ant/jpnn)
Perempuan berhijab itu diduga melakukan pencurian sejumlah uang di beberapa Agen BRILink yang ada di Kota Kendari.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News