Berbuat Terlarang di Kamar, Wanita Asal Konawe Utara tak Berdaya Dibekuk Polisi
sultra.jpnn.com, KONAWE UTARA - Wanita berinisial H tak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya. Perempuan berusia 35 tahun itu hanya pasrah ketika kedapatan berbuat terlarang dan menyimpan barang haram di dalam kamarnya.
Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung mengelandangnya. Warga Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Konawe Utara kini menjadi tersangka atas dugaan dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Jumat (18/02/2022), mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (16/2) pukul 13.00 WITA di Jalan Poros Kendari-Konut, Desa Tondowatu dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 17 saset seberat 10,32 gram.
"Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dititipkan suaminya yang bernama H," katanya.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka saat berada dalam rumahnya.
"Pada saat itu tim opsnal melakukan upaya paksa dengan tangkap tangan terhadap tersangka bertempat dalam kamar yang ditempati tersangka H di Desa Tondowatu," ujar dia.
Eka menjelaskan, saat polisi melakukan penangkapan, tersangka H mengakui bahwa menyimpan sebanyak 17 saset atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,32 gram dalam penguasaan sementara di genggaman di tangan sebelah kanan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Dari penggeledahan kamar tersangka, polisi juga menyita 500 saset kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, dua lembar uang tunai Rp 200 ribu, sebuah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet ujungnya dibuat runcing, dan satu unit telepon genggam.
Wanita berinisial H tak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya. Perempuan berusia 35 tahun itu hanya pasrah ketika kedapatan berbuat terlarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News