Brigadir RR Ajudan Putri Candrawathi jadi Tersangka, Dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

Senin, 08 Agustus 2022 – 12:12 WIB
Brigadir RR Ajudan Putri Candrawathi jadi Tersangka, Dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana - JPNN.com Sultra
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto : Ricardo/JPNN.com

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir RR adalah tersangka baru setelah sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (3/8).

Kini, sudah ada dua tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Pasal 340 KHUP berbunyi:

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Kini Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8).

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8).

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu (7/8) dan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri. (ant/jpnn)

Brigadir RR adalah tersangka baru setelah sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia